TANGERANGNEWS.com-Rusun di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menjadi pabrik sabu produksi Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Penemuan pabrik sabu di Apartemen Bandara Kota Tangerang berasal dari informasi adanya pengiriman ketamine, bahan baku sabu, dari Jerman ke Jakarta melalui Batam pada akhir Oktober 2023.
Kiriman itu diketahui Subordinasi IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Bareskrim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam, Bandara Soekarno Hatta, dan Pusat Bea dan Cukai, serta pihak pelayaran untuk melakukan investigasi dan profiling terhadap penerima barang.
Sindikat jaringan internasional ini diketahui melakukan penjemputan barang pada 1 November 2023 menggunakan ojek online, kata Irjen Pol Asep Edi Suheri, Wakil Kabareskrim Ditpolri, pada Jumat, 17 November 2023.
Usai proses serah terima, tim gabungan kemudian menangkap pemilik barang yakni dua warga asing China berinisial XM, 35, dan ZJ, 39.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang diangkutnya. Petugas juga menemukan 6 kotak kursi tinggi alumunium berisi bubuk ketamin putih dengan berat total 20.842 gram (20,8 kg).
Mereka juga menemukan kunci Apartemen Bandara Kota Tangerang di tangan mereka. Adegan terus berkembang hingga petugas menemukan barang bukti produksi sabu di 2 ruangan berbeda.
14.977,79 gram (14,9 kg) sabu, 17.650 ml (17,7 liter) sabu cair, dan peralatan produksi atau produksi sabu ditemukan di ruang pertama, C5/6, tower C, lantai 5.
Peralatan serupa juga ditemukan di kamar kedua nomor C7/9 lantai 7 beserta 5.676,39 (5,6 kg) sabu.
Total barang bukti yang disita sebanyak 20,8 kg ketamin, 20,7 kg sabu, dan 17,7 liter sabu cair, jelas Asep Edi.
Asep menduga sabu akan diedarkan di Jakarta dan Banten pada pesta Tahun Baru 2024 yang diselenggarakan oleh dua warga asing asal China.
“Mungkin mereka mengharapkannya di tahun baru, jadi buat pestanya banyak. Kalau ketamine, bisa juga jadi bahan baku narkotika lain, setelah sabunya jadi, mungkin dibuatkan ekstasi atau air bahagia, tapi juga tidak apa-apa.” jelas Asep Edi.
Kini mereka telah menangkap dua warga asing Tiongkok yang berprofesi sebagai juru masak. Polisi masih berupaya mengidentifikasi tersangka lain yang masih buron, yakni seorang WNI berinisial ES dan dua orang WNA berinisial EM dan WZ.
“Kami juga bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk menyelesaikan kasus ini,” tambah Asep Edi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 par. 2 juncto Pasal 132 par. 1, Pasal 113 par. 2 juncto Pasal 132 par. (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Quoted From Many Source