TANGERANGNEWS.com- Polisi menangkap total sembilan remaja setelah mereka diduga mencoba melakukan perkelahian pada Kamis, 23 November 2023 dini hari.
Para remaja pra-remaja itu sebelumnya bersumpah akan berjuang melalui situs jejaring sosial Instagram.
Kesembilan remaja tersebut antara lain AZ, FA, TF, MR, BR, AR, 17, 17, RS dan EA, 16, serta satu orang remaja berusia 15 tahun berinisial HM.
“Mereka ditangkap di Jalan Sutera Boulevard, Kecamatan Pinang,” kata Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan.
Hendi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel pelaku, diketahui akun di jejaring sosial Instagram @HALTE2021TGR_ berencana melakukan tawuran dengan grup akun Instagram @gangminimal208.
Polisi juga menyita tujuh pucuk senjata tajam dari pelaku, yakni 3 buah parang berukuran 50 sentimeter, 2 buah sabit berukuran 100 sentimeter, 1 buah tongkat golf, dan 1 buah tongkat jenis T.
Saat ini kesembilan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pinang untuk proses pengadilan lebih lanjut yang melibatkan Satuan Polisi PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak dan P2TP2A untuk memberikan pendampingan.
Termasuk panggilan telepon ke orang tua dan sekolah yang terdampak, pungkas Hendi.
Quoted From Many Source