Apakah RUU ASN lolos? Apakah pegawai di luar ASN bisa tenang?

JurnalPost.com – Keberadaan pegawai honorer atau pegawai di luar ASN disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan akan pelayanan publik yang semakin kompleks, namun terkendala oleh keterbatasan anggaran negara. Seiring berjalannya waktu, pemerintah cenderung menggunakan tenaga honorer sebagai solusi untuk mengisi kekosongan pegawai ASN dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik, namun tidak mengikat mereka pada status ASN yang memberikan hak dan jaminan sosial secara penuh. Selain itu, peningkatan jumlah pekerja jujur ​​juga terkait dengan permasalahan regulasi dan ketidakpastian hukum yang dapat berujung pada eksploitasi pekerja, ketidakadilan dan konflik antara pemerintah dan pekerja jujur. Pembahasan mengenai status, hak dan kesejahteraan pekerja jujur ​​menjadi latar belakang serius permasalahan ini. Pada 31 Oktober 2023, pemerintah menyetujui kebijakan mengenai pegawai non-ASN yang kebijakannya akan berakhir paling lambat pada Desember 2024.

Rencana finalisasi penataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN adalah mereka akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan rencana penambahan pegawai di luar ASN nantinya akan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Pandangan dan pemahaman setiap individu terhadap peraturan kebijakan pemerintah pasti akan menimbulkan dua kubu yang mendukung dan menentang di masyarakat. Beberapa pihak mungkin mendukung penuh rencana tersebut dengan alasan pengangkatan pegawai honorer PPPK dapat memberikan kepastian status dan haknya sebagai PNS. Hal ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai jujur ​​yang mungkin sudah lama bekerja di pemerintah tanpa kejelasan jabatan. Meskipun sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir dengan rendahnya kualitas tenaga kerja tanpa melalui seleksi yang ketat, hal ini disebabkan oleh pandangan mereka terhadap implementasi birokrasi dimana terdapat siklus negatif dalam pola rekrutmen pemerintah daerah. Mereka khawatir aspek kualifikasi dan kompetensi tidak diperhatikan secara serius, sehingga dapat berdampak negatif pada efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

READ  Resensi buku: Saya tidak suka membabi buta

Terkait penyelesaian pegawai jujur, pemerintah berupaya mencari skenario terbaik, terutama menghindari PHK massal. Cakupan hukum mengenai kejelasan nasib 2,3 juta orang yang tersebar di daerah menjadi isu yang semakin penting. Salah satu upaya pemerintah adalah memastikan pendapatan pekerja yang bukan anggota ASN tidak turun.

Pegawai non-ASN mempunyai kontribusi yang besar terhadap sistem pemerintahan. Oleh karena itu, guna menjaga dan meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai di luar ASN, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepuasan pegawai di luar ASN terhadap kinerja. Kepuasan kerja sangat penting dalam menjaga motivasi dan komitmen karyawan dalam suatu organisasi (Ilyas, 2021). Hal ini juga berdasarkan pendapat Usman Efendi, dimana menurut Usman Efendi (2014), kepuasan kerja dipengaruhi oleh 4 faktor, yang antara lain:

  1. Upah yang memadai, tidak dapat dipungkiri bahwa sebelum diberlakukannya UU ASN, pegawai yang jujur ​​menerima gaji yang bahkan bisa dikatakan tidak manusiawi dan diragukan apakah pegawai tersebut dapat bertahan hidup hanya dengan mengandalkan gajinya saja, namun undang-undang ASN menegaskan hal tersebut. tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS yang mempunyai perjanjian kerja.
  2. Kerja damai dan upaya pemerintah memastikan tidak ada PHK massal membawa angin segar bagi pekerja di luar ASN. Adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat mereka memikirkan cara untuk segera mencari pekerjaan baru, yang menjadi salah satu faktor meningkatnya upaya untuk tetap tenang dalam bekerja. Karyawan akan lebih fokus pada pekerjaan yang ada dibandingkan memikirkan pilihan lain di luar pekerjaannya.
  3. Perasaan diakui, persamaan hak dan kewajiban dengan PNS. Seperti diketahui, personel non-ASN seringkali tidak mendapat perlengkapan yang memadai dibandingkan personel ASN lainnya. Pasca pengesahan UU ASN, pemerintah diharapkan dapat menjamin kesetaraan dan kesetaraan kesempatan antara pegawai ASN dan pegawai non-ASN.
  4. Imbalan atas hasil kerja, pekerja di luar ASN berhak mendapat imbalan atas hasil kinerjanya. Dengan berusaha memastikan pegawai yang jujur ​​menerima pensiun dan jaminan hari tua. Kabarnya, RUU ASN yang akan disahkan menyebutkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan masuk dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.
READ  Manajemen Sumber Daya Terpadu Di Palu Bikin Penasaran

“Perbaikan terhadap desain penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh, dan mandat disiapkan untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan anggaran untuk membuat sistem lebih adil dan kompetitif.” (Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230807075405-4-460658/kabar-baik-pppk-bakal-dapat-pensiun-jaminan-hari-tua)

Padahal, sebelum diberlakukannya UU Aparatur Sipil Negara, pekerja jujur ​​di Indonesia belum memiliki status yang jelas. Mereka tidak mempunyai jaminan kerja, gaji dan jaminan sosial. Pegawai negeri sipil biasanya dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas administratif, teknis, dan juga di bidang pelayanan publik. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), jumlah pekerja jujur ​​di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta orang pada tahun 2023. Pegawai honorer ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Gambar 1. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rapat Paripurna DĽR RI (Sumber: https://www.menpan.go.id)

Dengan disahkannya UU ASN, pekerja non-ASN yang memenuhi syarat bisa tenang karena pemerintah berjanji tidak akan melakukan PHK massal (PHK) terhadap pekerja jujur. Pegawai honorer yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi PPPK. PPPK adalah pegawai negeri sipil yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali gaji, tunjangan dan jaminan pensiun, maka pekerja jujur ​​yang tidak memenuhi syarat akan diberikan bantuan oleh pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan di swasta.

Permasalahan personel di luar ASN akan segera teratasi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai baik, salah satunya untuk mengatasi masalah maladministrasi dan meningkatkan manajemen pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Situasi ini diharapkan dapat menciptakan pegawai non-ASN yang memiliki administrasi, pendataan, pengarsipan, validasi dan verifikasi pegawai non-ASN menjadi ASN dengan baik. Tujuannya adalah untuk mencapai persamaan hak bagi pekerja di luar ASN, khususnya dalam sistem pengupahan dan penggajian, untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dan memberikan perhatian yang semestinya. Berdasarkan teori Kepuasan Kerja yang dikemukakan oleh Usman Efendi (2014), penerapan undang-undang ASN akan memberikan pekerja non-ASN status sosial, karir, kesejahteraan yang layak dan akan mempengaruhi tingkat kepuasan dan profesionalisme pegawai tersebut. sedang bekerja. dalam lembaga-lembaga pemerintah.

READ  Muhagumi: Perjalanan Inspiratif Dari Menjual Ponsel Hingga Menjadi Co-Host Selebriti Top

Penulis:

Diana Sari Agustiningsih, Cika Meisa Adinda, Mendyeta Wahyu Prasetya, Galih Wahyu Pradana, SAP, M.Si.

Program Sarjana Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Tautan:

Ilyas, I. (2021). Analisis Kepuasan Kerja Pegawai Jujur Dinas Angkutan Kota Tanjungpinang. Jurnal Manajemen dan Bisnis Tanjung Pinang, 4(1), 75-83.

Cnbcindonesia.com. (2023). Saya baik-baik saja! PPPK akan mendapat pensiun dan jaminan hari tua. Diakses pada 22 Oktober 2023. (Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230807075405-4-460658/kabar-baik-pppk-bakal-dapat-pensiun-jaminan-hari-tua

Setkab.go.id. (2023). Pemerintah yang akan segera disahkan akan memasukkan 7 perubahan dalam RUU ASN. Diakses 22 Oktober 20223. (Sumber: https://setkab.go.id/segera-disahakh-govt-usung-7-transformation-di-ruu-asn/)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *