TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 35 calon duta anti narkoba mendatangi kantor DPRD di Tangerang. Kedatangan mereka didampingi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang untuk mempelajari peraturan pencegahan narkoba di Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto yang hadir menyambut rombongan duta anti narkoba tersebut mengatakan, Kota Tangerang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 untuk Memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Ini benar-benar Perda yang digagas DPRD, didukung oleh BNN, karena banyak hal yang harus diatur oleh pemerintah daerah dalam hal pencegahan, pengendalian, dan evaluasi oleh pemerintah daerah untuk meminimalisir penyebaran penggunaan narkoba. dan rehabilitasi korban narkoba,” kata Turidi.
Perda ini konon digagas DPRD guna memaksimalkan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan, pengkajian, serta memaksimalkan rehabilitasi korban narkoba. Peraturan ini lebih bersifat preventif.
Anggota DPRD Kota Tangerang Warta menambahkan, penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang perlu dicegah melalui bantuan ekstensif dari pihak-pihak terkait. Salah satunya harapan dengan hadirnya duta anti narkoba dapat membantu dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kawasan Kita Tangerang khususnya di kalangan generasi muda mengenai bahaya narkoba.
“Komunikasi yang intensif diperlukan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Koordinator Duta Anti Narkoba Iman mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kunjungan edukasi agar nantinya para Duta Anti Narkoba dapat membantu sosialisasi perda tersebut.
“Kami berharap kedepannya bisa membantu untuk mensosialisasikan isi Perda tersebut,” tutupnya.
Quoted From Many Source