Guru SMAN di Cisoka, Tangerang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi dan mengancam akan memberikan nilai buruk

TANGERANGNEWS.com-Seorang guru SMAN 8 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisoka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan mendapat rating buruk jika korban tidak menuruti keinginannya.

Berdasarkan informasi dari teman korban berinisial A, guru olah raga berinisial W ini kerap mengirimkan chat WhatsApp kepada korban, siswa kelas 10, yang mengajaknya melakukan perbuatan cabul.

“Dia mengirimkan pesan-pesan mesum seperti minta dilaporkan, minta cabul, dan minta foto-foto vulgar dikirimkan ke dia,” kata A saat ditemui di sekolahnya, Jumat, 24 November 2023.

Tak hanya itu, pelaku juga mengintimidasi korban dengan mengancam akan memberikan nilai buruk jika tidak menurut. Karena itu, korban ketakutan dan menangis histeris hingga pingsan.

Orang tua korban pun mengetahui hal itu. Tak lama kemudian, orang tua korban datang ke sekolah tersebut untuk mempertanyakan tindakan guru tersebut terhadap anaknya.

“Jadi sebelum kami melakukan itu, korban sempat ketakutan hingga pingsan dan orang tuanya mengetahuinya. Tapi kami masih belum tahu sejauh mana perkembangan kasusnya,” jelas A.

Kasus ini pun menimbulkan reaksi di kalangan ratusan siswa SMAN 8. Mereka bahkan mengambil tindakan dengan membuat petisi mengecam dugaan pelecehan seksual di sekolah menengah tersebut.

Pada Kamis, 23 November 2023, mereka menggantungkan spanduk di pagar depan taman bermain sekolah dengan tulisan “Tolak keras pelecehan seksual di sekolah” dan “Mereka yang melahirkan peradaban tidak boleh dilecehkan.”

“Kami tidak percaya dengan kelakuan guru olahraga tersebut dan kami menuntut agar beliau dipecat,” kata A mewakili teman-temannya.

Sebab, mereka menduga kasus pelecehan yang dilakukan pelaku ini bukan kali pertama dan masih ada korban lainnya. Namun, belum ada yang berani angkat bicara.

READ  DPRD Kota Tangerang undang duta anti narkoba untuk memperkenalkan peraturan daerah

Sementara itu, Humas SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Sumanta saat membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru olahraga di sekolahnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya memberikan hukuman skorsing selama 6 bulan kepada pelaku. Namun, dia belum bisa memutuskan pemecatannya.

“Dia kami skorsing mengajar karena yang bisa memecatnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, penggalangan petisi siswa juga merupakan arahan dari pihak sekolah untuk memberikan efek jera kepada para guru tersebut.

“Saya harap pelaku segera dibebaskan karena pelaku predator ini sangat membahayakan sekolah lain. Saya tidak ingin pelaku mengajar di sekolah ini lagi karena berdampak buruk bagi sekolah dan guru lainnya,” imbuhnya. Sumanta menjelaskan.

Terkait kondisi korban, Sumanta menjelaskan kondisinya sudah membaik dan mulai mengikuti perkuliahan kembali. Keluarganya juga tenang karena gurunya dihukum tidak boleh mengajar.

“Kasus ini sedang kita selesaikan bersama kepala sekolah, semua data sudah dilimpahkan ke KCD untuk dijadikan pedoman guru. Sebelumnya, aparat Kecamatan Cisoka juga mendatangi pelaku, namun dia tidak ada di lokasi kejadian, mungkin dia. kabur, karena kasus ini sudah ramai dimana-mana,” kata Sumanta.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *