Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Banten untuk menaikkan UMP pada tahun 2024 menjadi hanya 66.000. Rp

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 2,50 persen.

Dari sisi besaran kenaikannya, UMP Tahun 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11 atau naik sebesar Rp66.532 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2.661.280,11.

Kenaikan UMP tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa, November 21 Agustus 2023.

Dimana perhitungan dalam keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai hal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 51/2023 tentang pengupahan.

Salah satu pertimbangannya adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten sebesar 4,60 persen dan inflasi sebesar 2,04 persen.

Rata-rata konsumsi rumah tangga kemudian sebesar Rp1.743.687 dan rata-rata jumlah anggota atau rumah tangga sebanyak 3,94 jiwa dan taraf hidup layak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertan) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan angka 2,50 persen merupakan jalan tengah.

Ya, itu jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak, kata Septo, Rabu, 22 November 2023.

Namun UMP ini hanya sekedar jaring pengaman sosial yang menjadi acuan seluruh daerah dan kota dalam menentukan upah minimum kota/daerah (UMK) pada tahun 2024.

Jadi UMK tidak boleh kurang dari nilai UMP yang ditetapkan.

“Nanti UMK akan diusulkan oleh masing-masing VÚC dan Pemerintah Kota, acuannya adalah UMP. Untuk saat ini UMK nanti akan disahkan oleh Gubernur, paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Berdasarkan PP no. 51/2023 tentang Pengupahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung UMP Provinsi Banten tahun 2024: UMP tahun 2023, tingkat inflasi Provinsi Banten tahun 2023, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks atau alpha tertentu.

READ  Ada promo tambah daya 7700 VA Rp. Rp 200 ribu, harga asli Rp. 7 juta Rp.

Rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen, dikalikan indeks tertentu (∝) sebesar 0,10, dikalikan UMP 2023 sebesar 661.280,11.

= Rp 2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp 2.661.280,11

= Rp 2.661.280,11 + 66.532

= Rp 2.727.812,11



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *