Penulis: Alvida Hajni Sitorus (200902036), Mutiara Annisa Sinaga (200902062), Natalia Geovany Ginting (200902064) dan Geby Shabatini Simangunsong (200902122).
Kepedulian Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara
1.1 Pengertian dan Jenis Ketenagakerjaan Jaminan Sosial
1.1.1 Pengertian jaminan sosial ketenagakerjaan
Jaminan sosial bagi pekerja adalah perlindungan terhadap pekerja dalam bentuk kompensasi moneter sebagai kompensasi atas sebagian hilangnya atau berkurangnya pendapatan dan jasa sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dihadapi pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin. , usia tua, dll.
1.1.2 Jenis jaminan sosial bagi pekerja
A. Asuransi Kecelakaan (JKK)
Asuransi kecelakaan kerja memberikan jaminan dan santunan berupa uang jika pekerja mengalami cedera di tempat kerja, termasuk penyakit akibat kerja dan cedera yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan pulang ke rumah (pulang kerja).
B. Jaminan Kematian (JKM)
Asuransi kematian merupakan jaminan yang diberikan kepada keluarga ahli waris pekerja yang tidak meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, untuk meringankan beban keluarga berupa santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala.
C. Jaminan hari tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan jaminan penghasilan, yang diberikan secara sekaligus atau berkala pada saat pekerja mencapai usia tua (55 tahun) atau memenuhi persyaratan tertentu.
D. asuransi kesehatan (JK)
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar pesertanya memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah (Pasal 1 angka ayat Perpres). Peraturan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan).
e. jaminan pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) menurut naskah akademik SJSN adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai imbalan atas berkurang/hilangnya penghasilan karena mencapai usia tua (pensiun), cacat total tetap, atau meninggal dunianya peserta.
1.2 Ketentuan hukum yang mengatur jaminan sosial pekerja
Perlindungan terhadap pekerja sangat penting karena sejalan dengan pelaksanaan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat. 2, yang menyangkut hak warga negara atas pekerja dan kehidupan yang bermartabat bagi kemanusiaan. Mengingat betapa pentingnya peran ketenagakerjaan bagi lembaga atau badan usaha milik negara dan swasta dalam membantu pekerja mendapatkan hak-haknya. Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional mengartikan jaminan sosial sebagai suatu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup yang bermartabat. Sistem Jaminan Sosial Nasional sendiri merupakan suatu sistem pengelolaan penyelenggaraan program jaminan sosial yang dilakukan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Mengingat permasalahan dan risiko yang dihadapi pekerja/pekerja bersifat universal, maka diperlukan suatu alat atau alat yang dapat mengatasi atau setidaknya mencegah atau mengurangi risiko yang dihadapi pekerja/pekerja. Jaminan sosial merupakan alat atau alat yang ampuh dan tepat untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyatakan:
Program jaminan sosial bagi pekerja ini pada dasarnya memberikan jaminan bahwa aliran pendapatan keluarga akan terus menggantikan sebagian atau seluruh pendapatan yang hilang. Jaminan sosial bagi pekerja mempunyai beberapa aspek, antara lain:
A. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum bagi pekerja dan keluarganya; A
B. Merupakan penghargaan bagi para pekerja yang telah menyumbangkan tenaga dan idenya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat ini merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaminan sosial pekerja BPJS (Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial). Jaminan sosial bagi pekerja ini pada mulanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Perusahaan wajib menyelenggarakan program asuransi ketenagakerjaan yang baik dengan mengasuransikan pekerjanya yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja. dan program jaminan kematian, serta dengan memenuhi kewajibannya dalam program jaminan hari tua terhadap penyelenggaranya” (Soepomo, 1992) dalam (Nurcahyo, N. 2021).
Perlindungan terhadap pekerja diatur secara ketat berdasarkan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang bermartabat tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan pendapat politik sesuai dengan minat dan kemampuan pekerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap pekerja. .penyandang disabilitas. Selain itu, Pasal 6 mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja/pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan pendapat politik.
1.3 Peran jaminan sosial bagi pekerja dalam pemenuhan perlindungan hak buruh/pegawai
Tugas adalah sesuatu yang dilakukan atau dilaksanakan. Peran mengacu pada aktivitas yang dilakukan atau dimainkan oleh individu yang mempunyai kedudukan atau kedudukan sosial dalam suatu organisasi. Berdasarkan terminologinya, peran adalah seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang-orang dalam suatu masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja atau buruh mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih dinilai belum sepenuhnya berhasil karena masih banyak pekerja atau buruh yang terkena dampak. belum mengetahui kelebihan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan jelas memberikan perlindungan kepada pihak-pihak terkait di bidang hubungan kerja, khususnya di bidang jaminan sosial (Akbar, Arif, & Syahriza, 2023).
1.4 Tantangan dan upaya penerapan kebijakan jaminan sosial yang efektif bagi pekerja dalam pemenuhan perlindungan hak buruh/buruh
Secara umum, tingkat kepuasan peserta program Jamsostek dinilai rendah karena didorong oleh beberapa faktor. Pertama, tidak seperti program jaminan sosial di banyak negara, program Jamsostek tidak mendistribusikan kembali dana yang diterimanya dari peserta yang lebih kaya kepada peserta yang lebih miskin. Selain itu, program Jamsostek bahkan tidak memiliki jaminan minimal besaran dana pensiun yang akan diterima peserta di masa pensiun. Kedua, peserta Jamsostek hanya menerima sejumlah dana yang dititipkan di PT Jamsostek (ditambah bunga tetap) dan tidak menerima bagian dari hasil investasi PT Jamsostek (Leechor 1996: 34). Hal ini dikarenakan sistem Jamsostek merupakan sistem tabungan hari tua (provident fund), bukan sistem asuransi sosial, dimana jaminan sosial selain tabungan hari tua juga berfungsi sebagai sistem redistribusi pendapatan dari masyarakat kaya kepada masyarakat kaya. miskin.
Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan inisiatif-inisiatif baru untuk menciptakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional yang terintegrasi. Berdasarkan sistem ini, pemerintah seharusnya lebih menekankan perannya sebagai regulator dan pengawas serta melepaskan peran monopoli penyelenggara jaminan sosial pekerja. Dalam sistem ini, pemerintah pusat menetapkan standar minimum berbagai komponen jaminan sosial yang harus diberikan oleh setiap pemberi kerja, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kepada pekerjanya. Pengusaha dapat menyediakan sendiri masing-masing komponen jaminan sosial atau membeli layanan dari perusahaan yang khusus menyediakan layanan untuk satu atau lebih komponen jaminan sosial bagi pekerja. Pemerintah juga perlu membuat peraturan khusus dan standar minimum untuk perusahaan-perusahaan tersebut dan secara berkala melakukan akreditasi.
BIBLIOGRAFI
BUKU
Ramli, Lanny. (1997). Jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Surabaya: Pers Universitas Airlangga.
Perwira, D., Arifianto, A., Suryahadi, A., & Sumarto, S. (2003). Perlindungan tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial: Pengalaman Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.
PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, 1992. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pemerintah Pusat. Jakarta.
Indonesia. 2003. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah Pusat. Jakarta.
JURNAL
Abdullah, J. (2018). Bentuk jaminan sosial dan tunjangan bagi pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. JUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 9(1), 121-135.
Agus, D. (2014). Pengembangan upaya jaminan sosial bagi pekerja dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja. Jurnal Studi Hukum Fiat Justisia, 8(1).
Akbar, F., Arif, M., & Syahriza, R. (2023). Peran Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Batu Bara. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Manajemen (JEMB), 1(2), 156-62.
Quoted From Many Source