TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihajar massa usai terjaring aksi di luar Klinik Sukaharja, Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu 22 November 2023.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku berjumlah empat orang dengan dua sepeda motor tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengincar sepeda motor milik warga yang berobat di Puskesmas Sukaharja. Namun saat mencoba membobol kunci kontak sepeda motor, aksinya tertangkap oleh juru parkir.
“Gerakan mereka mencurigakan. Saya tanya apa yang mereka lakukan, mereka berusaha melarikan diri. Lalu saya teriak ke arah maling. Warga yang mendengarnya langsung datang dan mengepung pelaku,” kata Suwarno, juru parkir di lokasi.
Dua pelaku berinisial L, 49 dan T, 50 ditahan. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Warga yang marah langsung memukuli mereka berulang kali.
“Saat hendak melarikan diri, mereka menendang sepeda motornya hingga terjatuh. Saat ditangkap, massa langsung menghajarnya,” tambah Suwarno.
Aksi main hakim sendiri massa terhenti setelah polisi Pasar Kemis yang berada di sekitar lokasi kejadian tiba untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi menjelaskan, saat beraksi, kedua pelaku membawa senjata. Dari tangan mereka juga disita kunci berhuruf T dan sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Pelaku juga membawa senjata tajam, sebilah pisau. Namun keduanya berhasil diamankan warga, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial L divonis 2 tahun penjara di Lampung untuk kasus yang sama pada tahun 2011. Sedangkan rekannya T belum pernah masuk penjara.
“Salah satu pelaku merupakan pelaku kambuhan. Sepeda motor sudah 10 kali dicuri di Kota Tangerang. Saat ini masih kita selidiki dan terus tangkap dua pelaku lainnya,” kata Ucu.
Keduanya dijerat Pasal 53 junto 66 KUHP soal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Quoted From Many Source