Seminar Pajak Kerjasama MITRAPAJAK dengan PERDESTI DKI JAKARTA

JurnalPost.com – Cari tahu tata cara pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa klinik kecantikan jika ingin menghindari denda pajak. Bagaimana itu? Dengan mengadopsi Pasal 16B UU No. 7 Tahun 2021, yang tadinya pelayanan kesehatan merupakan kelompok yang dikecualikan dari subjek pajak pertambahan nilai, diubah menjadi fasilitas yang dikecualikan,

Rincian layanan kesehatan apa saja yang bebas pajak terdapat pada PP 7 Tahun 2022. Dan apakah layanan klinik kecantikan termasuk yang bebas pajak? Apa akibat dari perubahan kata bebas pajak dalam laporan SPT agar terhindar dari denda? akan dibahas secara detail pada seminar PERDESTI JAKARTA yang akan berlangsung pada tanggal 18 November 2023 bekerjasama dengan LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN MITRA PAJAK.

Seminar tersebut menjelaskan tentang tugas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tata cara pelaporan, serta sanksi apabila Wajib Pajak berstatus PKP tidak memenuhi kewajibannya. PKP dapat diperoleh berdasarkan permohonan atau penunjukan resmi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha yang omzet penjualannya dalam satu tahun pajak mencapai 4,8 miliar.

Pengelola pajak menyatakan bahwa jasa kosmetik tidak termasuk dalam pengertian jasa kesehatan yang dibebaskan dari pungutan PPN. Sebab dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU No. 8 tahun 1983 stdd UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN) tidak menyebutkan bahwa jasa kecantikan termasuk dalam golongan jasa kesehatan medis yang tidak dikenakan PPN. Di sisi lain, wajib pajak berpendapat bahwa jasa kosmetik dapat digolongkan sebagai jasa pelayanan kesehatan yang tidak dipungut PPN.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa kosmetik yang diberikan oleh dokter atau dokter spesialis yang mempunyai izin praktik termasuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan yang dibebaskan dari pungutan PPN.

READ  Peredaran perdagangan impor dan ekspor di Indonesia

Lebih lanjut, salah satu hakim Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut Hakim A berpendapat lain mengenai hal tersebut.Hakim A menyatakan jasa kosmetik tidak termasuk dalam pengertian jasa kesehatan.

Sebab, pelayanan kesehatan medis hanya diberikan kepada seseorang yang sakit jasmani, rohani, dan rohani agar kelak dapat menjalani kehidupan yang produktif. Sedangkan yang datang ke klinik kecantikan adalah orang yang sehat dan tetap bisa melakukan hal-hal produktif meski dalam masa kecantikan.

Dalam penjelasan pada § 4A par. 3 huruf a) UU PPN mengatur tentang pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan dokter umum, dokter spesialis, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, ahli akupunktur, dokter gigi spesialis, dan ahli fisioterapi.

Selain itu, jasa kebidanan dan kebidanan, jasa medis dan keperawatan, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium dan sanatorium, jasa psikologi, jasa psikiater, dan jasa pengobatan alternatif juga tidak termasuk dalam pemungutan PPN.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik jasmani, rohani, rohani, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam konteks ini, seseorang yang datang ke klinik kosmetik dalam keadaan sehat dan tetap bisa hidup produktif.

Kring Tax dikutip dari artikel DDTCNews menjelaskan, klinik kecantikan merupakan salah satu jasa yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam UU no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penjelasan kantor pajak menjawab pertanyaan salah satunya di jejaring sosial. Kring Pajak menyatakan, UU 7/2021 mengecualikan jasa kesehatan medis dari kriteria jasa tidak kena pajak pada Pasal 4A ayat. (3) UU PPN.

Oleh karena itu, jasa Klinik Kecantikan merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN, tulisnya di jejaring sosial Kring Pajak pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Twitter.

READ  Memukul! Ayo mancing bareng di Sungai Cisadane, Tangerang

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *