TANGERANGNEWS.com– Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menetapkan RY, 37 tahun, ibu tiri yang tega menganiaya anaknya yang berusia 4 tahun, sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditetapkan,” kata Kapolres Tangerang Kota Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jumat, 24 November 2023.
Zain mengatakan, setelah mendapat laporan kasus tersebut dari Ketua RT pada 20 November 2023, dimana tersangka tinggal di belakang Lapas Kelas 1 Tangerang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya penyidik sepakat untuk meningkatkan status RY dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup berdasarkan hasil otopsi korban, keterangan saksi dan barang bukti yang disita.
Motif ibu tiri menganiaya anak tersebut adalah karena kesal karena sulit diingatkan dan sering keluar rumah tanpa memberi tahu.
Saat ini pencarian pelaku masih berlangsung untuk proses pengadilan lebih lanjut, kata Zain.
Kasus pencabulan anak yang viral ditangani Satuan Reserse Kriminal PPA Polres Tangerang Kota.
Polres Tangerang Kota berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan Pemerhati Anak untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami telah mengoordinasikan pemberian bantuan kepada korban untuk menguatkan dan memulihkan trauma, serta rumah aman untuk menampung para korban. Kami juga bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Quoted From Many Source