TANGERANGNEWS.com- Pelayanan Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sosialisasi yang diikuti RT/RW dan kelompok masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Karawaci, Kamis 23 November 2023.
Direktur Bidang Air Minum dan Air Limbah Kementerian Pertanian dan Perdesaan Riznur Masrun mengatakan Perda ini baru saja disahkan. Oleh karena itu, sangat perlu untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Sosialisasi perda tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui cara pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Tangerang. Sebab, sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki peraturan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, ujarnya.
Dengan lahirnya peraturan daerah tersebut, kata Riznur, Kota Tangerang kini telah memiliki undang-undang pengelolaan sampah rumah tangga sebagai payung hukumnya. Tujuannya adalah untuk menjaga lingkungan bersih dan sehat serta tidak tercemar limbah.
Diantara beberapa poin penting yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 meliputi pengendalian pembuangan air limbah rumah tangga, perlindungan kualitas air baku dari pencemaran, perlindungan kualitas air bawah tanah dan permukaan, serta peningkatan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan hidup.
Pengelolaan air limbah rumah tangga berfokus pada perumahan, perumahan, akomodasi, rumah susun, apartemen, asrama, rumah petak, perkantoran, restoran, perdagangan dan industri.
Perda tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah kota dalam menangani sampah rumah tangga. Misalnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang memadai dari pemerintah daerah. Masyarakat juga wajib rutin memompakan lumpur tinja ke dalam IPLT.
Selain itu, masyarakat dilarang membuang limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, laundry yang dapat merusak saluran limbah domestik.
“Yang kami sampaikan adalah ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga,” tambah Riznur.
Melalui sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 oleh Perkimta Kota Tangerang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sanitasi untuk menjaga kesehatan lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, terkait pengelolaan air limbah domestik yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang berupa layanan sedot feses, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tanah Tinggi dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang Perum, serta pembangunan Perum Air Limbah (IPAL) di Jalan Bawang. jamban yang sehat.
Quoted From Many Source