Surat Edaran Pemprov Banten untuk ASN Netral pada Pemilu 2024, Larangannya di Bawah

TANGERANGNEWS.com– Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan surat edaran (SE) bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

Keputusan Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tanggal 17 November 2023 diterbitkan untuk mencapai netralitas ASN dan menyelenggarakan pemilu berkualitas pada tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa batasan bagi setiap pegawai di lingkungan Pemprov Banten sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan kepada calon ketua/wakil ketua, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota NR SR, calon anggota dewan daerah, atau calon anggota dewan rakyat daerah.

Bentuk dukungan yang dilarang meliputi:

– Bergabunglah dengan kampanye

– Ikuti kampanye menggunakan Atribut Partai atau Atribut Pegawai Provinsi Banten

-Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemprov Banten

-Sebagai peserta kampanye yang menggunakan fasilitas negara.

2. Mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

3. Melaksanakan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, pada saat dan setelah masa kampanye, meliputi pertemuan, undangan, ajakan, ajakan atau pemberian barang kepada pegawai Provinsi Banten dilingkungan unit kerjanya, keluarga anggota dan komunitas. .

4. Berikan surat dukungan beserta fotokopi tanda pengenal atau bukti identitas Anda.

Al Muktabar juga mewajibkan pimpinan gugus tugas daerah untuk:

1. Memasyarakatkan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Dinas dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilu pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

READ  Mempromosikan konservasi air di Kabupaten Desain Bintaro 2023

2. Senantiasa berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif serta memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai.

3. Memantau dugaan pelanggaran netralitas pegawai sesuai ketentuan hukum.

4. Mengawasi pegawai untuk menjaga netralitas sebelum, selama dan setelah kampanye untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan resmi.

Terakhir, Al Muktabar menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menjaga persatuan dan semangat Korps Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada.

“Tidak terpengaruh dengan kinerja kegiatan yang menimbulkan bias/indikasi netralitas,” tegasnya.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *